Deklarasi dan Lisensi
LSP-AMI dideklarasikan pada tanggal 13 Agustus 2009 di Jakarta dan kemudian ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit, SH. M.Hum dengan Akta Notaris No. 02 Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009. Sedangkan Lisensi LSP-AMI deperoleh dari BNSP melalui keputusan No.117/BNSP/2010 tanggal 7 Juni 2010 dengan nomor lisensi : LSP-061-ID
Deklarasi LSP-AMI dihadiri dan ditandatangani oleh pemangku kepentingan (stakeholder) bidang penyediaan air minum, yaitu :
- Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementrian Pekerjaan Umum
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah - Kementrian Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit & Penyeharan Lingkungan - Kementrian Kesehatan
- Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Industri (ASPADIN)
- Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP-SPAM)
- Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia
- Para Pakar Air Minum
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang andal dan terpercaya dalam menjamin kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.
MISI
- Mengembangkan sistem pelaksanaan sertifikasi profesi yang independen.
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM bidang pengelolaan air minum.
- Menjadi mitra pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam pengembangan SDM bidang pengelolaan air minum.
DASAR HUKUM
- UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.
- UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18
- UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61
- Peraturan Pemerintan No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional