Deklarasi dan Lisensi

LSP-AMI dideklarasikan pada tanggal 13 Agustus 2009 di Jakarta dan kemudian ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit, SH. M.Hum dengan Akta Notaris No. 02 Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009. Sedangkan Lisensi LSP-AMI deperoleh dari BNSP melalui keputusan No.117/BNSP/2010 tanggal 7 Juni 2010 dengan nomor lisensi : LSP-061-ID

Deklarasi LSP-AMI dihadiri dan ditandatangani oleh pemangku kepentingan (stakeholder) bidang penyediaan air minum, yaitu :

  • Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementrian Pekerjaan Umum
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah - Kementrian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit & Penyeharan Lingkungan - Kementrian Kesehatan
  • Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Industri (ASPADIN)
  • Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP-SPAM)
  • Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia
  • Para Pakar Air Minum

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang andal dan terpercaya dalam menjamin kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.


MISI

  • Mengembangkan sistem pelaksanaan sertifikasi profesi yang independen.
  • Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM bidang pengelolaan air minum.
  • Menjadi mitra pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam pengembangan SDM bidang pengelolaan air minum.


DASAR HUKUM

  • UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.
  • UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18
  • UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61
  • Peraturan Pemerintan No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional