Kommissioning Instalasi Pengolahan Air Minum
Persyaratan
Persyaratan dasar pemohon sertifikasi klaster commisioning instalasi pengolahan air minum (IPA) adalah sebagai berikut :
NO | PERSYARATAN PENDIDIKAN FORMAL / PENGALAMAN KERJA / PELATIHAN KERJA | ALTERNATIF PESERTA | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persyaratan Dasar atau Pre-Requisite / Pendidikan Formal | S1-TL | S1-SP | S1-UM | D3-TL/SP | D3-UM | SLTA |
2 | Persyaratan Profesi / Pengalaman Kerja dalam Manajemen Air Minum (Tahun) | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 | 12 |
3 | Memiliki Sertifikat telah mengikuti workshop / pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat madya | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
4 | Persyaratan sesuai regulasi pemerintah atau regulasi lain terkait persyaratan pendaftaran (terms of condition). | O | O | O | O | O | O |
5 | Telah memiliki sertifikat kompetensi terkait produk / instrumentasi | O | O | O | O | M | M |
Keterangan
O | : | Opsional |
✓ | : | Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan atau penyelenggara workshop atau manajemen perusahaan (in house training) |
M | : | Apabila telah menjabat struktural, masa kerja dapat lebih pendek dari persyaratan minimal |
TL | : | Teknik Lingkungan, SP:Sipil, UM Umum |
SP | : | Sipil |
UM | : | Umum |
Tata Cara Mengikuti Uji Kompetensi
- Mengisi Formulir permohonan (APL - 01)
- Melampirkan masing-masing 2(dua) lembar :
- Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- Foto copy KTP / Paspor / KITAS
- Foto copy Ijazah Pelatihan bidang Air Minum (bisa ada)
- Membayar Biaya Uji Kompetensu Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan biaya bahan uji yang ditetapkan kemudian
- Membuat pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat LSP-AMI (FM-069)
Unit kompetensi yang diujikan untuk Sertifikat Opeartor Ahli Comissioning Instalasi Pengolahan Air yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum :
A. KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO | KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | PAM.KC01.001.01 | Mempersiapkan Pengolahan Air Minum |
2 | PAM.KC01.002.01 | Menerapkan Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas produksi air minum |
3 | PAM.KC01.003.01 | Menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja |
4 | PAM.KC01.004.01 | Membuat laporan comissioning IPA |
B. KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO | KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
5 | PAM.KC02.002.01 | Melakukan ujicoba peralatan mekanikal dan elektrikal (mesin pembangkit tenaga listrik / genset, pompa backwash, kompressor, pompa dossing, panel listrik) |
6 | PAM.KC02.003.01 | Melakukan ujicoba proses pada unit pengambilan air baku dan pipa transmisi |
7 | PAM.KC02.004.01 | Melakukan ujicoba laboratorium |
8 | PAM.KC02.005.01 | Melakukan ujicoba proses koagulasi |
9 | PAM.KC02.006.01 | Melakukan ujicoba proses flokulasi |
10 | PAM.KC02.007.01 | Melakukan ujicoba sedimentasi |
11 | PAM.KC02.008.01 | Melakukan ujicoba filtrasi |
12 | PAM.KC02.009.01 | Melakukan ujicoba disinfektasi |