Profil LSP-AMI
LSP-AMI
Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia, disingkat LSP-AMI adalah Lembaga Sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagu profesi pengelola sistem penyediaan air minum dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri air minum di Indonesia.
LSP-AMI bertugas mengembangkan Standar Kompetensi di bidang air minum. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikat kompetensi. Dengan adanya LSP-AMI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI) di Bidang pengelolaan air minum dan perkembangan teknologi pengelola air minum yang diperlukan oleh industri dapat lebih cepat disiapkan dan diselaraskan dengan lembaga pelatihan/pendidikan.
Sebagai kelanjutan dari Panitia Uji Kompetensi & Sertifikasi (PUKS) Subsektor Pengelolaan & Operasi Air minum berdasarkan SK Dirjen Bina LATTAS Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 50/BL/2001 tanggal 21 Agustus 2001, maka PERPAMSI sebagai asosiasi industri dan Departemen Pekerjaan Umum sebagai instansi teknis terkait berinisiatif memfasilitasi pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI) sebagai wadah stakeholder dan pelaksana sertifikasi sertifikasi di bidanag pengelolaan air minum untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja bidang pengelolaan air minum bagi tenaga kerja di bidang pengelolaan air minum.