LSP-AMI LSP-AMI
Beranda Profil LSP-AMI Deklarasi dan Lisensi Hak dan Kewajiban Sertifikasi Galeri Berita Kontak

Deklarasi dan Lisensi

Deklarasi dan Lisensi LSP-AMI

LSP-AMI dideklarasikan pada tanggal 13 Agustus 2009 di Jakarta dan kemudian ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit, SH. M.Hum dengan Akta Notaris No. 02 Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.

Lisensi LSP-AMI diperoleh dari BNSP melalui keputusan No.117/BNSP/2010 tanggal 7 Juni 2010 dengan nomor lisensi: LSP-061-ID

Deklarasi LSP-AMI dihadiri dan ditandatangani oleh pemangku kepentingan (stakeholder) bidang penyediaan air minum, yaitu:

  • 1 Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementrian Pekerjaan Umum
  • 2 Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah - Kementrian Dalam Negeri
  • 3 Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit & Penyehatan Lingkungan - Kementrian Kesehatan
  • 4 Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • 5 Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Industri (ASPADIN)
  • 6 Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP-SPAM)
  • 7 Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia
  • 8 Para Pakar Air Minum

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang andal dan terpercaya dalam menjamin kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.

Misi

  • 1 Mengembangkan sistem pelaksanaan sertifikasi profesi yang independen.
  • 2 Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM bidang pengelolaan air minum.
  • 3 Menjadi mitra pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam pengembangan SDM bidang pengelolaan air minum.

Dasar Hukum

  • 1 UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • 2 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18
  • 3 UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61
  • 4 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • 5 Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional