Profil
Deklarasi dan Lisensi
Deklarasi dan Lisensi LSP-AMI
LSP-AMI dideklarasikan pada tanggal 13 Agustus 2009 di Jakarta dan kemudian ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit, SH. M.Hum dengan Akta Notaris No. 02 Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.
Lisensi LSP-AMI diperoleh dari BNSP melalui keputusan No.117/BNSP/2010 tanggal 7 Juni 2010 dengan nomor lisensi: LSP-061-ID
Deklarasi LSP-AMI dihadiri dan ditandatangani oleh pemangku kepentingan (stakeholder) bidang penyediaan air minum, yaitu:
- 1 Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementrian Pekerjaan Umum
- 2 Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah - Kementrian Dalam Negeri
- 3 Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit & Penyehatan Lingkungan - Kementrian Kesehatan
- 4 Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- 5 Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Industri (ASPADIN)
- 6 Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP-SPAM)
- 7 Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia
- 8 Para Pakar Air Minum
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang andal dan terpercaya dalam menjamin kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.
Misi
- 1 Mengembangkan sistem pelaksanaan sertifikasi profesi yang independen.
- 2 Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM bidang pengelolaan air minum.
- 3 Menjadi mitra pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam pengembangan SDM bidang pengelolaan air minum.
Dasar Hukum
- 1 UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- 2 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18
- 3 UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61
- 4 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- 5 Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional