Hak dan Kewajiban

Hak Pemegang Sertifikat Kompetensi air minum Indonesia
  • Menyampaikan keluhan, komplain, dan permintaan penyelesaian perselisihan kepada LSP - AMI
  • Mendapatkan Informasi adanya setiap perubahan, dan persyaratan Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia
  • Menggunakan sebutan / logo LSP - AMI sesuai dengan ketentuan LSP - AMI
Kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi air minum Indonesia
  • Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia yang dikeluarkan oleh LSp - AMI tidak dapat menambah atau mengurangi tanggung jawab pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  • Pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia wajib :
    • Mematuhi semua persyaratan Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia dari LSP - AMI serta ketentuan-ketentuan yang ditetapan LSP - AMI
    • Menyampaikan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP - AMI adalah yang terbaru dan benar
    • Menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan persyaratan LSP - AMI, peraturan dan kriteria sertifikasi, pemeliharaan serta menjaga kredibilitas pemmegang sertifikasi profesi.
    • Tidak memberikan keterangan tentang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia dan sertifikasi yang melibatkan LSP - AMI dan memberikan interpretasi yang salah tentang LSP - AMI.
    • Menjamin tidak ada Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia yang digunakan untuk promosi yang dapat memberikan akibat salah paham dan salah pengertian di masyarakat
    <> Pemegang sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia dapat menggunakan dokumen, brosur atau iklan, bila :
    • Ahli Manajemen Perusahaan Air Minum bersertifikat kompetensi Air Minum Indonesia dengan Nomor Sertifikasi LSP - AMI, atau operator bersertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia
    • Didaftar dalam direktori pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia
  • Pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia wajib memberikan kompetensi kerja yang sesuai dan memberikan kerjasama yang memungkinkan LSP - AMI untuk memantau kegiatan yang sesuai dengan standar, regulasi dan ketentuan LSP - AMI yang mencakup
    • Mengijinkan LSP - AMI dan Asesor kompetensi untuk melakukan asesmen, surveilen, verifikasi terhadap aktivitas pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia
    • Membantu LSP - AMI atau personilnya dalam melakukan investigasi dan penyelesaian keluhan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia
  • Pemegang Sertifikat Kompetensi Air Minum Indonesia wajib memberikan bila diminta LSP - AMI rekaman keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya.